Popular Post

Popular Posts

Recent post



Menggunakan batu mustika bertuah seperti batu mustika, benda pusaka,cundrik dan lain sebagainya Hukumnya halal dengan catatan ( tidak menyekutukan Allah, tidak menggunakanya secara berlebihan seperti menyembah,tidak meminta doa kepada khodam, dan tidak mengagungkanya. ) . Jika anda percaya Air Zam - Zam itu dapat menyembuhkan penyakit dan percaya bahwa Air Zam - Zam / Batu hajar Aswad membawa berkah,khasiat begitu juga dengan benda bertuah / batu mustika yang ada di blog ini.bebatuan dan benda bertuah yang kami maharkan juga ada energinya,ada khodamnya,memiliki berbagai macam manfaat .dan perlu anda ketahui bahwa mustika ini hanya sebagai sarana saja, segala sesuatu yang ada dalam mustika / benda bertuah adalah Hak Allah. 

Namun menggunakan batu mustika bisa di katakan HARAM ( Apabila dalam menggunakanya menyalahi aturan dan menyimpang dari panduan yang di berikan.seperti menyembah khodam didalam batu mustika, mengagungkan khodam mustika, meminta dan memohon kepada khodam tanpa mengingat Allah ) maka hukumnya HARAM.



Dari kesimpulan di atas dapat kita pahami bahwa HALAL, HARAM, Atau MUSYRIK itu letaknya di hati dan bagaimana cara anda menggunakanya, bukan pada benda / batu mustika. 


Semoga Bermanfaat.

- Copyright © MUSTIKA BERKHODAM - mbah atmo - Powered by Blogger - Designed by mbah atmo -